.:Selamat Datang di Kholish Blog's. Situs Resmi Wahidul Kholish Assaumi:.
BannerFans.com

Selasa, 16 Maret 2010

Jual Beli Kredit dalam Islam

Oleh: Wahidul Kholis Assaumi
A. Pendahuluan
Sosiolog Islam, Ibnu Khaldun pernah mengatakan bahwa sesungguhnya manusia itu berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip juridis samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan sosial. Adanya prinsip-prinsip syariah dalam masalah pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman termasuk era modern saat ini untuk kemaslahatan semua pihak.
Para Ulama pun telah jauh-jauh hari merumuskan tetang prinsip-prinsip jual beli yang sesuai dengan syari’at Islam. Seperti adanya asas kerelaan dari kedua pihak, larangan praktik penipuan dan pemalsuan, bertransaksi berdasarkan prinsip keadilan dan toleransi dan lain-lain.
Bahkan Allah Subhânahu wa Ta'âlâ lebih dulu memberikan aturan tentang jual beli, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an :
...وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
Artinya : “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ...
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”

Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit dalam Islam? halalkah atau haram? kalau halal lalu bagaimana aturan dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli?
Permasalahan inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

B. Definisi Jual Beli Kredit
Jual Beli Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut dengan بيع با لتقسيط (Bai’ bit Taqsith) yang pengertiannya menurut istilah syari’ah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai.
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Mu’amalah Al-Mâliyah Al-Muâshirah menyebutkan pengertian jual beli kredit sebagai berikut :
“Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah بيع با لدين (Bai` bid Dain) atau بيع با لتقسيط (Bai’ bit Taqsith). Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu).

C. Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam
Secara umum, hukum jual beli telah dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an bahwa hukum asalnya adalah mubah. Hukum mubah ini bisa menjadi haram ketika di dalamnya ada unsur-unsur yang menyebabkan jual beli itu menjadi haram, seperti adanya penipuan, pemalsuan dan sebagainya. Allah Subhânahu wa Ta'âlâ berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Namun bagaimana dengan hukum jual beli kredit? Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli kredit, apakah halal ataupun haram.



1. Halalnya jual beli kredit
Para Imam empat madzhab membolehkan jual beli secara kredit meskipun harga jual dengan cara kredit lebih mahal daripada harga jual dengan kontan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama’ muta’akhirin pernah mengatakan : “Saya pernah ditanya tentang hukum jual-beli sekarung gula pasir dan sebagainya, yang dicicil sampai pada waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan harga yang lebih tinggi daripada kontan. Maka saya jawab, mu’amalah ini sah. Sebab jual-beli kontan berbeda dengan jual-beli kredit, sementara seluruh umat Islam mengamalkan mu’amalah ini.”
Selain Syaikh Abdul Aziz bin Baz, para Ulama yang membolehkan jual beli kredit adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan lain-lain.
Namun di balik pembolehan atas jual beli kredit tersebut, para Ulama pun memberikan beberapa syarat, yang mana syarat-syarat itu akan kita bahas pada lembaran selanjutnya.
Para Ulama memberikan hujjahnya dengan beberapa dalil yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda
• Firman Allah Subhânahu wa Ta'âlâ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
• Hadits Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد
Artinya : “Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai”
Hadits ini tegas menerangkan bahwa Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
b. Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan
• Firman Allah Subhânahu wa Ta'âlâ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka, maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
• Hadits Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلم في تمر فليسلم في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
Artinya : Dari Abdullah bin Abbas berkata : “Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
c. Dalil Qiyas
Sebagaimana penjelasan yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. Hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan jual beli kredit uangnya yang tertunda. Dalam jual beli salam dan kredit tidak sama dengan harga kontannya, hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.
d. Dalil Mashlahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat, baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran sebab bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat.
2. Haramnya jual beli kredit
Diantara Ulama yang berpendapat bahwa jual beli kredit hukumnya haram adalah Ulama Kontemporer Imam Al-Albani. Beliau berhujjah dengan beberapa dalil berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم, أنه نهى عن بيعتين في بيعة
Artinya : Dari Abu Hurairoh dari Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.
Dalam riwayat lain disebutkan : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”
Yang menjadi perselisihan antara yang menghalalkan dan mengharamkan jual beli kredit adalah tafsiran dari larangan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam, yang mana dari pihak yang mengharamkan menafsirkan dua transaksi jual beli daam satu transaksi adalah ucapan seorang penjual atau pembeli yaitu : “barang ini kalau tunai harganya segini dan kalau kredit harganya segitu”.
3. Pendapat yang rojih
Dari pemaparan tentang halal dan haramnya jual beli kredit di atas, dapat kita ambil benang tengahnya, bahwa letak permasalahan dari hukum jual beli kredit ini terletak pada pemahaman tentang larangan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam pada hadits di atas yaitu apakah hal ini termasuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli ataukah tidak? Dalam arti lain, apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran ataukah tidak?
Oleh karena itu, jika ada transaksi jual beli kredit dengan tidak mengubah atau menambahkan harga dari kontannya, atau tidak ada penambahan harga dari kontannya, maka keluar dari permasalahan ini.
Sedangkan pendapat yang rojih, penulis mengambil kesimpulan bahwa yang rojih adalah pendapat yang pertama yaitu yang menghalalkan transaksi jual beli kredit. Allâhu A’lam.

D. Syarat Jual Beli Kredit
1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui oleh kedua belah pihak, baik pihak penjual maupun pihak pembeli;
2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek penipuan (bai’ gharar);
3. Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba;
4. Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori jual beli dengan terpaksa (bai’ muththarr) yang dikecam oleh Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam.

E. Penutup
Di akhir tulisan ini, penulis mengutip sebuah perkataan

Senin, 08 Maret 2010

Usbu' ats-Tsaqofy li at-Tholabah al-Wafidin di Mesir

Di awal bulan Maret ini, Lembaga yang mengurusi Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Asing di Mesir, menyelenggarakan Kegiatan yang melibatkan Mahasiswa-mahasiswi dari 11 negara yang sedang menempuh pendidikan di Mesir ini. Diantara 11 negara tersebut, 2 negara diantaranya dari Asia Tenggara yaitu Indonesia dan Philippine. Nama kegiatan itu adalah "Usbu' ats-Tsaqofy li at-Tholabah al-Wafidin". Ajang Kreasi Seni dan Budaya Mahasiswa Asing di Mesir. Acara itu sendiri dilaksanakan dalam sepekan, terhitung mulai tanggal 3-7 Maret 2010 yang diadakan pada malam hari dimulai ba'da maghrib di Nadi Wafidin Ramses, Cairo.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Asing. Pada acara pembukaan ini, saya sendiri (penulis) diamanahi untuk pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an yang mana Panitia mempercayakannya kepada Mahasiswa Indonesia. 'Ala kulli hal Alhamdulillah amanah ini bisa saya laksanakan dengan baik. Setelah acara dibuka, kemudian dilanjutkan dengan Taujih seputar Maulid Nabi Muhammad SAW oleh salah satu Duktur (Dosen) Al-Azhar University. Pada malam pertama, negara Bangladesh diberikan kesempatan pertama untuk unjuk gigi menampilkan seni kebudayaannya. Acara ini juga memberikan kesempatan kepada setiap negara untuk memamerkan segala macam pernak pernik yang ada di negara mereka masing-masing.

Taujih Maulid Nabi Muhammad SAW oleh salah satu Doktor Al-Azhar


Indonesia sendiri diberikan kesempatan pada malam ke tiga yang pada malam itu ditemani oleh negara Burkina Faso. Indonesia pada malam itu menampilkan 3 Penampilan. Diawalai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an yang dalam hal ini diamanahi kepada saya sendiri. Kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Presiden Mahasiswa Indonesia Bapak Muhammad Taufik dan Kata Sambutan dari Atase Pendidikan KBRI Cairo yang diwakili oleh Bapak Iwan.


Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an

Selasa, 02 Februari 2010

Bersama Nasyid Anak Mudo KEMASS (AMK)


Vocal AMK










Senin, 01 Februari 2010

Nasyid Anak Mudo KEMASS

Cinta Illahi by Anak Mudo KEMASS

Kamis, 24 Desember 2009

Renungan

Renungan
Kalaulah Mereka Tahu…
• Anda hanya makan dan tidur saja
• Anda habiskan uang kiriman dengan kegiatan yang tak bermanfaat
• Anda membuang-buang waktu dengan menonton filam-film terbaru dan mengakses internet atau membuka website yang tak bermanfaat dan terlalu berlebihan
• Anda lebih sering memuka Facebook ketimbang Muqorror
• Anda sepanjang tahun hanya hadir beberapa kali bahkan sama sekali tak hadir ke kulyah dan majlis ilmu (talaqqi)
• Anda lebih sering berSMS atau Chatting ria tak berguna
• Subuh Anda jam 10 pagi
• Anda lebih suka ngeluyur kosong daripada mengikuti kelas-kelas Tsaqofah atau Fushul Taqwiyah dan kajian-kajian tambahan
• Anda lebih suka ngrumpi sampai larut malam daripada membincangkan perkara-perkara yang lebih bermanfaat
Bayangkan Anda Pulang Kampung….
• Anda diajukan dengan berbagai permasalahan agama yang sebenarnya mudah tetapi Anda tidak mampu menyelesaikannya
• Anda diamanatkan untuk menjadi Khatib Jum’at atau Hari Raya tetapi penyampaian Anda lebih buruk daripada jebolan local
• Anda diminta untuk mengetuai baca Al-Qur’an dan Doa, tetapi tajwid Anda belum lurus dan baik serta tersangkut-sangkut
• Anda diminta untuk menyampaikan ceramah agama, tetapi Anda tidak mampu menguasai ayat Al-Qur’an dan Hadits layaknya seorang Ulama’
• Anda diamanati mengajar di Sekolah atau Masjid, tetapi Anda tak sempurna dalam menyampaikan dan memberi pemahaman yang baik kepada murid atau jama’ah
• Anda diminta untuk mengetuai pengurusan Jenazah, malangnya Anda sendiri tak tahu hukum dan tata cara pengurusannya
• Anda diminta mengetuai acara penyembelihan hewan qurban, tetapi Anda sendiri tidak tahu adab yang sepatutnya diperbuat saat berqurban
Terfikirkah Anda….
• Masyarakat akan bertanya kepada Anda berbagi permasalahan agama sekalipun persoalan tersebut bukan bidang jurusan Anda
• Masyarakat memandang Anda sempurna segala-galanya, walaupun ilmu Anda tidaklah seberapaj
• Masyarakat memandang Anda seorang “kutu buku” walaupun Anda sebenarnya hanya membaca buku menjelang Imtihan
• Masyarakat mengimpikan Anda sebagai pemimpin mereka suatu hari nanti, tetapi Anda sendiri tidak mampu memimpin diri Anda sendiri
Kilas Balik….
Suatu hari datanglah kabar bahwa Anda dapat melanjutkan studi di Universitas Al-Azhar. Universitas tertua yang melahirkan tokoh-tokoh ilmuan Islam yang berjasa pada perkembangan Islam di seluruh dunia. Anda bersyukur dan gembira, begitu pula orang tua dan keluarga Anda. Tetapi sadarkah Anda bahwa sebenarnya berfikir keras untuk menyediakan keperluan Anda sebelum berangkat ke Mesir. Mereka termenung, bagaimana hendak mencari sumber keuangan untuk memenuhi sarana hidup sang buah hati. Mereka tentunya tak sanggup melihat darah daging, anak kesayangan mereka susah di sana kelak. Dengan sedikit uang dan tambahan pinjaman dari sana sini, mengorek simpanan hari tua mereka, merelakan harta benda mereka untuk dijual demi mencukupi biaya keberangkatan Anda.
Tibalah masanya, Bandara dipenuhi keluarga, sanak saudara dan kawan-kawan Anda. Mereka mengiringi kepergin Anda ke Mesir. Sudah tentu berbagai nasehat , wejangan, amanat, terlebih doa mereka berikan, lebih-lebih dari orang tua Anda. Tidak cukup dengan itu, kepergian Anda dan perpisahan itu turut diiringi dengan linangan air mata.

PASTIKAN AIR MATA MEREKA TIDAK SIA-SIA….!
Hadiahkanlah sebuah kesuksesan untuk mereka yang menyayangi Anda
Ganti pengorbanan Anda dan mereka dengan sesuatu yang setimpal
el_kholiesh@yahoo.com

Jumat, 01 Mei 2009

Asal Usul Nama Indonesia

Pada zaman purba, kepulauan tanah air disebut dengan aneka nama. Dalam catatan bangsa Tionghoa kawasan kepulauan tanah air dinamai Nan-hai (Kepulauan Laut Selatan). Berbagai catatan kuno bangsa Indoa menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa (Pulau Emas, yaitu Sumatra sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.


Bangsa Arab menyebut tanah air kita Jaza'ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan adalah benzoe, berasal dari bahasa Arab luban jawi (kemenyan Jawa), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil "Jawa" oleh orang Arab. Bahkan orang Indonesia luar Jawa sekalipun. Dalam bahasa Arab juga dikenal Samathrah (Sumatra), Sholibis (Sulawesi), Sundah (Sunda), semua pulau itu dikenal sebagai kulluh Jawi (semuanya Jawa).

click to zoom

Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari Arab, Persia, India dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah "Hindia". Semenanjung Asia Selatan mereka sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang". Sedangkan tanah air memperoleh nama "Kepulauan Hindia" (Indische Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien) atau "Hindia Timur" (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang juga dipakai adalah "Kepulauan Melayu" (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel Malais).

Pada jaman penjajahan Belanda, nama resmi yang digunakan adalah Nederlandsch-Indie (Hindia Belanda), sedangkan pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur).

Eduard Douwes Dekker ( 1820 – 1887 ), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah mengusulkan nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan tanah air kita, yaitu Insulinde, yang artinya juga "Kepulauan Hindia" ( Bahasa Latin insula berarti pulau). Nama Insulinde ini kurang populer.

Nusantara

Pada tahun 1920, Ernest Francois Eugene Douwes Dekker ( 1879 – 1950), yang dikenal sebagai Dr. Setiabudi (cucu dari adik Multatuli), memperkenalkan suatu nama untuk tanah air kita yang tidak mengandung unsur kata "India". Nama itu tiada lain adalah Nusantara, suatu istilah yang telah tenggelam berabad-abad lamanya. Setiabudi mengambil nama itu dari Pararaton, naskah kuno zaman Majapahit yang ditemukan di Bali pada akhir abad ke-19 lalu diterjemahkan oleh JLA. Brandes dan diterbitkan oleh Nicholaas Johannes Krom pada tahun 1920.

Pengertian Nusantara yang diusulkan Setiabudi jauh berbeda dengan pengertian nusantara zaman Majapahit. Pada masa Majapahit, Nusantara digunakan untuk menyebutkan pulau-pulau di luar Jawa (antara dalam Bahasa Sansekerta artinya luar, seberang) sebagai lawan dari Jawadwipa (Pulau Jawa). Sumpah Palapa dari Gajah Mada tertulis "Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa" (Jika telah kalah pulau-pulau seberang, barulah saya menikmati istirahat).

Oleh Dr. Setiabudi kata nusantara zaman Majapahit yang berkonotasi jahiliyah itu diberi pengertian yang nasionalistis. Dengan mengambil kata Melayu asli antara, maka Nusantara kini memiliki arti yang baru yaitu "nusa di antara dua benua dan dua samudra", sehingga Jawa pun termasuk dalam definisi nusantara yang modern. Istilah nusantara dari Setiabudi ini dengan cepat menjadi populer penggunaannya sebagai alternatif dari nama Hindia Belanda.

Sampai hari ini istilah nusantara tetap dipakai untuk menyebutkan wilayah tanah air dari Sabang sampai Merauke.

Indonesia

http://ksupointer.com/wp-content/uploads/2009/06/pt_indonesia.jpg
Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan ( 1819 – 1869 ), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Ingris, George Samuel Windsor Earl ( 1813 – 1865 ), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.

Dalam JIAEA Volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis:

"... the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians".

Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon ( Srilanka ) dan Maladewa. Earl berpendapat juga bahwa nahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.

Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah "Indian Archipelago" terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.

Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan:

"Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago".

Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.

Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826 – 1905 ) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara ke tanah air pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indie tahun 1918. Padahal Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.

Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat ( Ki Hajar Dewantara ). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 beliau mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau.

Nama indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti indisch (Hindia) oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan indonesiër (orang Indonesia).

Identitas Politik

Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan tanah air kita, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Akibatnya pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.

Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,:

"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesier) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."

Di tanah air Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924). Pada tahun 1925, Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.

Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Hindia Belanda agar nama "Indonesia" diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Tetapi Belanda menolak mosi ini.

Dengan jatuhnya tanah air ke tangan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia Belanda". Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah Republik Indonesia.
Sumber : Lintas Berita

Kamis, 30 April 2009

Kisah Rasulullah SAW dan Seorang Pengemis Yahudi Buta

Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap harinya selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya, "Jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan dipengaruhinya."

Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah saw mendatanginya dengan membawakan makanan. Tanpa berucap sepatah kata pun, Rasulullah menyuapkan makanan yang dibawanya kepada pengemis itu, sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang menyuapinya itu adalah Rasulullah Muhammad—orang yang selalu ia caci maki dan sumpah serapahi.

Rasulullah saw melakukan hal ini setiap hari sampai beliau wafat.

Setelah wafatnya Rasulullah saw praktis tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu.

Suatu hari Abubakar berkunjung ke rumah anaknya Aisyah, yan g tidak lain tidak bukan merupakan istri Rasulullah. Ia bertanya kepada anaknya itu, "Anakku, adakah kebiasaan Rasulullah yang belum aku kerjakan?"

Aisyah menjawab, "Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan hampir tidak ada satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecuali satu saja."

“Apakah Itu?" tanya Abubakar penasaran. Ia kaget juga karena merasa sudah mengetahui bagaimana kebiasaan Rasulullah semasa hidupnya.

"Setiap pagi Rasulullah selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang ada di sana," kata Aisyah.

Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikan kepada pengemis itu. Abubakar mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil menghardik, "Siapakah kamu ?"

Abubakar menjawab, "Aku orang yang biasa."

"Bukan! Engkau bukan ora ng yang biasa mendatangiku," bantah si pengemis buta itu dengan ketus "Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut setelah itu ia berikan padaku."

Abubakar tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, "Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu. Aku adalah salah seorang dari sahabatnya. Orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah saw."

Seketika itu juga kaget pengemis itu. Ia pun menangis mendengar penjelasan Abubakar, dan kemudian berkata, "Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun. Ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia.... " Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar saat itu juga dan sejak hari itu menjadi Muslim.

Kholish Blog's on Facebook