.:Selamat Datang di Kholish Blog's. Situs Resmi Wahidul Kholish Assaumi:.
BannerFans.com

Kamis, 14 Juli 2011

Wakaf (bagian 1)

Wakaf[1] (bagian 1)

Studi Fiqih Perbandingan; Tingkat II Syari'ah Islamiyah

Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Oleh Wahidul Kholis Assaumi[2]

A. Pengertian Wakaf

Secara bahasa, wakaf diambil dari kata basaha Arab yaitu وقف . Bentuk mashdar yang memiliki arti حبس yaitu menahan, berhenti dan diam.

Menurut istilah fiqih, wakaf adalah sebuah akad penahanan harta dan disertai dengan kekalnya zat benda untuk dimanfaatkan dengan memutuskan atau memotong tasharruf (penggolongan) agar dikelola oleh mushrif (pengelola) dengan syarat-syarat tertentu.

B. Dasar Hukum Wakaf

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wakaf. Jumhur (pendapat mayoritas) ulama berpendapat, bahwa wakaf disyariatkan dalam Islam. Mereka adalah Madzâhib al-Arba'ah (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah), Zaidiyah dan Imamiyah.

Pendapat yang ke dua mengatakan bahwa wakaf tidak disyariatkan dalam Islam. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Syi'ah.

1. Dalil Pendapat Pertama

a. Al-Qur'an

Ayat yang menunjukkan kebajikan dan perintah berbuat baik

http://www.dudung.net/images/quran/3/3_92.png

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS. Ali Imron: 92)

http://www.dudung.net/images/quran/3/3_115.png

"Dan apa saja kebajikan yang mereka kerjakan, maka sekali-kali mereka tidak dihalangi (menenerima pahala) nya; dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang bertakwa". (QS. Ali Imron: 115)

b. Hadits

رواه الشيخان واللفظ المسلم عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: أصاب عمر أرضا بخيبر فأتى النبي صلعم. يستأمره فيها فقال يا رسول الله اني أصبت أرضالم أصب مالا قط هو أنفس عندي منه فقال إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها غير على أنه لا يباع أصلها ولا يوهب ولا يورث فتصدق بها عمر فى الفقراء وذوالقربى والرقاب وابن السبيل. لاجناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف أو يطعم صديقا غير متمول مالا.
Artinya:

"Umar mempunyai tanah di Khaibar, kemudian ia datang kepada Rasulullah SAW. meminta untuk mengolahnya seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, tetapi aku belum mengambil manfaatnya, bagaimana aku harus berbuat?" Nabi bersabda: "Jika Kau menginginkannya, tahanlah itu dan shadaqahkan hasilnya. Tanah tersebut tidak boleh dijual atau diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Ibnu Umar menyedekahkannya (mewakafkan tanah Khaibar itu) kepada fakir miskin, karib kerabat, budak (riqab) dan ibn sabil. Tidaklah berdosa bagi orang yang mengurus harta wakaf itu untuk menggunakan sekedarnya tanpa maksud memiliki harta itu (mutamawwil)".

2. Dalil Pendapat Kedua

Hadits

روى عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: لا حبس بعد نزول سورة النساء...

Artinya:

"tidak ada habsun (wakaf) setelah turun surat an-Nisa'…"

Hadits di atas menerangkan bahwa makna habsun adalah wakaf. Dan telah diriwayatkan dari salah seorang sahabat bahwa turunnya surat an-Nisa' menunjukkan ayat-ayat tentang hukum waris dan wakaf telah dihapuskan setelah turunnya surat an-Nisa'.

3. Bantahan untuk Pendapat Kedua

Ayat-ayat tentang hukum waris sama sekali tidak menyelisihi ayat-ayat tentang wakaf. Dan perkataan salah seorang sahabat tersebut telah menyelisihi mayoritas sahabat.

4. Pendapat yang Rôjih (paling kuat)

Pendapat yang rôjih adalah pendapat yang pertama, yang mengatakan bahwa wakaf disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas.

Bersambung ke bagian 2.



[1] Tulisan ini untuk BMA-BWAKM Tahun 2010-2011

[2] Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qonun Jurusan Syari'ah Islamiyah Tingkat 2 Tahun 2010-2011

0 komentar:

Posting Komentar

Kholish Blog's on Facebook