.:Selamat Datang di Kholish Blog's. Situs Resmi Wahidul Kholish Assaumi:.
BannerFans.com

Kamis, 14 Juli 2011

Hukum Membeli Rumah dari Bank dengan Bunga (Bagian 2)

Hukum Membeli Rumah dari Bank dengan Bunga (Bagian 2)[1]

Studi Fiqh Kontemporer; Tingkat II Syari'ah Islamiyah

Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Oleh Wahidul Kholis Assaumi[2]

Ad-Dhorûrôt Tubîhul Mahdzûrôt

(Dibolehkannya Larangan dalam Keadaan Darurat)

Pengertian haram adalah: suatu perintah wajib untuk meninggalkan perkara yang dilarang, dalam pengertian jika melakukannya maka akan di'iqôb atau dihukum dan jika meninggalkannya maka akan diberi ganjaran pahala, seperti membunuh, mencuri, berzina, mengganggu ketenangan orang lain baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan, durhaka terhadap orang tua, melakukan riba, dan perkara-perkara haram lainnya.

Akan tetapi, telah diberi keringanan atau pengecualian terhadap manusia untuk ketika dalam keadaan dorûroh atau darurat, yang mana dibolehkannya melaksanakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau darurat. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah SWT. dalam al-Qur'an:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقودة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا, فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور الرحيم.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah: 3)

Hukum Meminjam Uang dari Bank dengan Bunga untuk Membeli Rumah dalam Keadaan Darurat (Terpaksa)

Dalam keadaan darurat atau terpaksa dibolehkan meminjam uang dari untuk bisa membeli rumah kecuali harus meminjam uang dari bank tersebut. Berikut akan kita bahas makna darurat dari berbagai ulama':

1. Ali Haidar: "Suatu keadaan yang mendesak, yang memungkinkan seseorang melakukan hal yang dilarang dalam syariat".

2. Dr. Wahbah az-Zuhaily: "Keadaan darurat atau masalah yang pelik yang menimpa seseorang kemudian mengharuskan seseorang tersebut melakukan perkara yang dilarang atau meninggalkan perkara yang wajib atau mengakhirkan waktu pelaksanaannya dikerenakan takut akan terjadi dhoror atau bahaya terhadap dirinya, atau terhadap akalnya, atau terhadap hartanya"

Dengan demikian, pengertian darurat adalah: Keadaan darurat yang pelik yang jika tidak melakukan perkara yang dilarang maka akan menimbulkan dhoror atau bahaya terhadap dirinya sendiri atau hartanya.

Bolehnya Meminjam Uang dari Bank dengan Bunga dalam Keadaan Darurat jika Tidak Didapati Lagi Cara Lain

Apabila seseorang dalam keadaan yang sangat mendesak untuk segera memiliki rumah, maka seseorang tersebut mendapatkan keringanan bisa meminjam uang dari bank dengan bunga untuk membangun atau membeli rumah. Akan tetapi sesuai dengan yang telah kita jelaskan di atas, bahwa cara ini bisa dipakai dengan syarat jika tidak didapatkan lagi cara lain, selain cara ini, karena apabila ada cara lain yang labih halal dari cara ini, tentu tak akan berlaku kata darurat itu.

Cara-cara pengganti yang lebih halal itu adalah:

1. Al-Îjâr atau (Menyewa)

Apabila memungkinkan bagi seseorang untuk menyewa sebuah rumah, maka haram baginya meminjam uang dari bank dengan bunga, baik itu untuk membeli atau membangun rumah tersebut.

2. As-Syirô' bit Taqshît (Membeli dengan kredit atau menyicil)

Apabila memungkinkan bagi seseorang untuk membeli sebuah rumah dengan cara kredit atau menyicil, maka haram baginya meminjam uang dari bank dengan bunga, baik itu untuk membeli atau membangun rumah tersebut.

3. Al-Binâ' bit Taqshît (Membangun dengan kredit atau menyicil)

Apabila memungkinkan bagi seseorang bekerjasama dengan kontraktor bangunan untuk membangun sebuah rumah, dengan cara menyicil atau kredit, maka haram baginya meminjam uang dari bank dengan bunga, membangun rumah tersebut atau membelinya.

Apabila didapati salah satu cara di atas, maka haram baginya meminjam uang dari bank dengan bunga, untuk membeli atau membangun rumah tersebut, baik itu di dalam kekuasaan negara Islam atau negara yang menerapkan syariat Islam maupun bukan negara Islam.

Dan apabila tidak didapati cara-cara tadi di negara non muslim, maka dalam keadaan seperti ini tidak terlepas dari dua hal, pertama orang tersebut berada di negara non muslim karena terpaksa, kedua orang tersebut berada di dalam negara non muslim karena pilihannya sendiri. Maka dua keadaan ini terdapat hukumnya masing-masing.

1. Berada dalam negara non muslim karena terpaksa

Apabila seseorang berada dalam negara non muslim karena terpaksa untuk menghindari diri dari bahaya-bahaya yang darurat dan tidak didapati cara-cara yang lebih halal dari meminjam uang dari bank dengan bunga, maka boleh baginya untuk meminjam uang tersebut dari bank dengan bunga.

2. Berada dalam negara non muslim karena pilihannya sendiri

Apabila seseorang berada dalam negara non muslim karena pilihannya sendiri, seperti berhijrah atau pindah dari negara asalnya untuk hidup di negara non muslim, atau dalam masa safar (perjalanan) yang mengharuskan baginya membeli rumah, maka keadaan seperti ini haram baginya untuk meminjam uang dari bank dengan bunga.

Oleh karena itu, haram hukumnya meminjam uang di bank dengan bunga untuk membangun atau membeli rumah dengan uang tersebut. Dan apabila seseorang tidak bisa menjalankan syariat agamanya di dalam negara tersebut, seperti menjauh dari mu'amalah riba, maka jika mampu untuk berhijrah atau pindah dari negara tersebut ke negara Islam atau negara yang bisa baginya menjalankan syariat tanpa ada larangan dari negara tersebut, maka wajiblah hukumnya untuk pindah ke negara Islam atau negara yang bisa baginya menjalankan syariat tanpa ada larangan dari negara tersebut. Allah berfirman:

"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam Keadaan Menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya : "Dalam Keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah Kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, Mudah-mudahan Allah memaafkannya. dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 97-99)

Selesai

Tulisan ini disarikan dari Kitab Qodhôyâ Fiqhiyyah Mu'âshiroh[3]

Tingkat 2 Syari'ah Islamiyah

Universitas Al-Azhar.



[1] Tulisan ini untuk BMA-BWAKM Tahun 2010-2011

[2] Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qonun Jurusan Syari'ah Islamiyah Tingkat 2 Tahun 2010-2011

[3] بقلم الدكتور محمد رأفت عثمان (أستاد و رئيس قسم الفقه المقارن كلية الشريعة والقنون جامعة الأزهر بالقاهرة)

0 komentar:

Posting Komentar

Kholish Blog's on Facebook