.:Selamat Datang di Kholish Blog's. Situs Resmi Wahidul Kholish Assaumi:.
BannerFans.com

Kamis, 14 Juli 2011

Hukum Membeli Rumah dari Bank dengan Bunga (Bagian 1)

Hukum Membeli Rumah dari Bank dengan Bunga (Bagian 1)[1]

Studi Fiqh Kontemporer; Tingkat II Syari'ah Islamiyah

Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir.

Oleh Wahidul Kholis Assaumi[2]

A. Kebutuhan Manusia Terhadap Tempat Tinggal

Manusia sebagai makhluk yang hidup di muka bumi ini tentu sangat membutuhkan tempat tinggal. Kebutuhan akan tempat tinggal adalah sebuah fithrah dari Allah SWT. yang mana dengan tempat tinggal itulah dimulai segala aktifitas manusia, terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga, tempat tinggal merupakan tempat untuk mengayomi keluarganya, istri dan anak-anaknya.

Tempat tinggal bukan hanya dibutuhkan bagi manusia, akan tetapi juga dibutuhkan oleh semua makhluk yang bernyawa. Binatang-binatang, burung-burung, sampai makhluk yang kecil pun membutuhkan tempat tinggal, seperti semut. Sebagaimana dikisahkan oleh Allah SWT. dalam al-Qur'an ketika Nabi Sulaiman dan bala tentaranya melewati segerombolan semut.

حتى إذا أتوا على واد النمل قالت نملة ياأيها النمل ادخلوا مساكنكم لايحطمنكم سليمان وجنوده وهم لا يشعرون.

"Hingga apabila mereka sampai di lembah semut berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari" (QS. an-Naml: 18)

Sebagimana kita ketahui juga ketika lebah diperintahkan untuk membangun tempat tinggal seperti yang dikisahkan dalam al-Qur'an.

وأوحى ربك إلى النحل أن اتخذى من الجبال بيوتا ومن الشجر ومما يعرشون.

"Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia" (QS. An-Nahl: 68)

Begitu pula dengan laba-laba, Allah SWT. menyebutkannya dalam al-Qur'an sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang berlindung kepada selain Allah SWT.

مثل الذين اتخذوا من دون الله أولياء كمثل العنكبوت اتخذت بيتا وإن أوهن البيوت لبيت العنكبوت لو كانوا يعلمون.

"Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. dan Sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba kalau mereka mengetahui" (QS. Al-Ankabut: 41)

B. Kebutuhan Tempat Tinggal dalam Tinjauan Syari'at.

Kebutuhan tempat tinggal merupakan hal yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia, tak perlu dibahas lebih banyak lagi betapa pentingnya tempat tinggal bagi kehidupan manusia di muka bumi ini, sehingga dalam Islam pun hal ini merupakan salah satu hak-hak yang harus dipenuhi oleh seorang lelaki yang telah memiliki istri untuk menyediakan tempat tinggal bagi istri-istri dan anak-anak mereka.

Para ulama' pun berpendapat akan wajibnya bagi seorang lelaki untuk menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anak mereka ketika kondisi ekonomi mereka berkecukupan. Para ulama' itu berdalil dengan Qur'an.

أسكنوهن من حيث سكنتم من وجدكم...

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…" (QS. Ath-Tholâq: 6)

C. Hukum Membeli Rumah dari Bank dengan Bunga.

Jika kebutuhan terhadap tempat tinggal (rumah) adalah kebutuhan yang sangat penting bagi manusia, lantas bolehkah membeli rumah dari bank dengan bunga?

Sebelum menjawab pernyataan di atas, terlebih dahulu kita mengetahui pengertian membeli rumah dari bank dengan bunga. Apakah yang dimaksud dengan membeli rumah dari bank dengan bunga adalah pertama: sebuah bank membangun perumahan, kemudian menjualnya dengan cara kontan (cash) atau dengan cara kredit; atau kedua: sebuah bank dan pembeli sepakat bahwa pihak bank membeli rumah dengan harga yang diketahui oleh kedua pihak kemudian bank menjualkannya kepada pembeli dengan harga yang sesuai; atau ketiga: sebuah bank membangun perumahan, kemudian menjualnya dengan cara kredit dengan bunga yang tinggi?

1. Pengertian pertama

Sebuah bank membangun perumahan, kemudian menjualnya dengan cara kontan (cash) atau dengan cara kredit. Hukumnya adalah boleh menurut para ulama'.[3] Hak pembeli sepenuhnya untuk memilih kontan atau kredit. Tidak ada bunga atau riba dalam kredit tersebut.

2. Pengertian kedua

Sebuah bank dan pembeli sepakat bahwa pihak bank membeli rumah dengan harga yang diketahui oleh kedua pihak kemudian bank menjualkannya kepada pembeli dengan harga yang sesuai. Dalam fiqh Islam, yang demikian ini disebut dengan akad Murôhabah yaitu seorang penjual membeli sesuatu dengan harga yang diketahui oleh pembeli kemudian dijualkan kepada pembeli dengan harga yang sama atau 10-20 % dari harga semula. Akad ini dibolehkan.[4]

3. Pengertian ketiga

Sebuah bank membangun perumahan, kemudian menjualnya dengan cara kredit dengan bunga yang tinggi. Akad ini adalah salah satu dari akad riba. Karena peminjaman atau kredit dengan bunga adalah salah satu bentuk dari riba. Hukumnya haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah SWT. dalam al-Qur'an.

...وأحل الله البيع وحرّم الربا...

"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)

Bersambung ke bagian 2.

Tulisan ini disarikan dari Kitab Qodhôyâ Fiqhiyyah Mu'âshiroh[5]

Tingkat 2 Syari'ah Islamiyah

Universitas Al-Azhar.



[1] Tulisan ini untuk BMA-BWAKM Tahun 2010-2011

[2] Mahasiswa Fakultas Syari'ah wal Qonun Jurusan Syari'ah Islamiyah Tingkat 2 Tahun 2010-2011

[3] نيل الأوطار للشوكاني ج5 ص153

[4] مغني المحتاج, لمحمد الشربيني الخطيب ج2 ص77

[5] بقلم الدكتور محمد رأفت عثمان (أستاد و رئيس قسم الفقه المقارن كلية الشريعة والقنون جامعة الأزهر بالقاهرة)

0 komentar:

Posting Komentar

Kholish Blog's on Facebook