.:Selamat Datang di Kholish Blog's. Situs Resmi Wahidul Kholish Assaumi:.
BannerFans.com

Minggu, 03 Oktober 2010

Sahabat

oleh: Wahidul Kholis Assaumi
Seorang sahabat berkata:
Sobat,
Adakah kau tahu, arti persahabatan kita ini?
Adakah kau sadar, persahabatan yang kita bangun ini,
yang kita hiasi di dalamnya
dengan ketaatan kepada Robbul Izzati
nantinya akan berbuah kenikmatan,
akan berbuah syurga!!!
Begitulah sobat,
Aku seketika terhentak,
terharu,

Sungguh! Bagitu mulianya kau, sahabatku
kau ingatkan aku,
ketika ku dalam kealfaan
kau bangunkan aku,
ketika ku terlelap dalam kegelapan

Sobat,
Aku akan senantiasa
Menjaga keutuhan ukhuwah ini
Sampai kapanpun
Sampai kita bertemu
di Jannah-Nya,
aamiiin.

Rabu, 28 April 2010

Refleksi satu tahun meninggalkan Ibu Pertiwi... 28/04/2009 - 28/04/2010

Malam ini sulit bagiku tuk memejamkan kedua biji mataku. Entah kenapa. Tiba-tiba diriku teringat memori satu tahun yang lalu. Yupz, tepatnya hari selasa, 28 april 2009. Hari yang sangat bersejarah dalam hidupku. Tanggal yang tercatat pada Visaku. Tahun yang selalu ku kenang.
Hari di mana aku meninggalkan keluarga, ayah, ibu, adik, saudara, teman-teman, guru-guruku untuk sebuah harapan yang mereka pikulkan di pundakku. Untuk sebuah cita-cita yang aku sendiri tak begitu paham dengan cita-citaku. Ironis memang. Tapi, itulah aku.
Setahun yang lalu aku masih bersama dengan orang-orang terdekatku. Ayahku, ibuku, adikku. Setahun yang lalu aku masih mendengarkan wejangan dari ayakhu. Setahun yang lalu aku masih sering diomelin ama ibuku. Satahun yang lalu aku masih bersenda gurau dengan adikku satu-satunya. Satu hal yang paling melekat di ingatanku, ketika suatu hari, ibuku berpesan: “le, dimanapun kamu berada, kejujuran tetap nomor satu, diinget itu”. Ya, bagitulah kira-kira ibuku berpesan padaku (tentunya dengan bahasa Indonesia, karena di keluarga kami sejak kecil telah ditanamkan tuk selalu menggunakan bahasa Indonesia, walaupun orang Jawa)
Ya, setahun yang lalu aku masih sering marah-marah ama santri-santri di mana tempat aku mengabdi. Setahun yang lalu aku masih sering kena omelan dari Ustadz Ustdzahku di Pondok karena kerjaanku yang suka ngawur (hehe). Setahun yang lalu aku masih sering pontang panting mengurus Kartu keluarga. Karena antara KTP dan Kartu Keluarga terdapat perbedaan yang sangat jauh. Beda daerah. Ya, beda daerah, karena KTP yang aku miliki adalah KTP di mana aku mengabdi. Sedangkan Kartu Keluargaku berada di daerah yang berbeda.
Setahun yang lalu aku mondar mandir mengajukan proposal di dua Kepala Daerah. Ya, dua Kepala Daerah sekaligus. Satunya adalah Bupati di mana aku dan orang tuaku tinggal di daerah kekuasaannya. Kedua adalah Walikota di mana tempat aku mengabdi di Pondok Pesantren yang berada di daerahnya. Namun nasib belum berpihak kepadaku. Tak satupun proposalku diterima. Walaupun pada akhirnya, aku mendapatkan bantuan dari seorang Dokter yang memiliki sebuah Rumah Sakit. Dokter yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Dokter yang memiliki Tsaqofah Islamiyah yang cukup memumpuni. Dokter yang sangat peduli dengan pendidikan.
Setahun yang lalu aku berangkat dari rumahku, di sebuah desa bernama Muara Gula Baru menuju Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II). Sebuah desa yang berada di Kabupaten Muara Enim. Kabupaten yang baru-baru ini menjadi bahan perbincangan banyak orang. Bukan hanya warga Muara Enim, namun telah menjadi bahan perbincangan Nasional, bahkan Internasional. Emang apa istimewanya daerah ini??? Beberapa jam yang lalu sebelum aku menulis tulisan ini, aku membaca sebuah berita yang sangat mengejutkan bagi diriku, dan tentunya warga Muara Enim. Ternyata baru ditemukan bahwa Muara Enim memiliki Penghasil Panas Bumu ke Dua di Dunia setelah Amerika. Dan ini memberikan peluang bagi Muara Enim, bahwa Muara Enim akan menjadi Kabupaten Terkaya di Sumatera Selatan bahkan di Indonesia.
Setahun yang lalu aku terbang dari Bandara SMB II menuju Jakarta dengan Lion Air. Setahun yang lalu aku berangkat dari Jakarta menuju Kairo dengan menggunakan jasa penerbangan Emirat dengan terlebih dahulu translit di Dubai.
Setahun yang lalu aku berpisah dengan keluarga dan saudara-saudaraku untuk waktu yang lama. Waktu yang tak semua orang tahu kapan bisa berkumpul lagi. Yang ada hanya sebuah harapan tuk bisa cepet kembali ke Tanah Air dan bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
Setelah menempuh perjalanan yang cukup melelahkan, akhirnya pada hari rabu, tanggal 29 april 2009, pukul 20.00 waktu Kairo ( waktu itu, Kairo masih sore, karena kalau musim panas waktunya dimajukan).
Namun, setelah satu tahun berlalu, akupun tak merasakan ada perubahan yang berarti. Ya, setidaknya itulah yang aku rasakan saat ini. Satu tahun di Kairo memang terasa begitu cepat. Akupun selalu mengingat-ingat pesan Ustadzku di Pondok, bahwa Kairo itu بين النور و النار ( antara An-Nûn dan An-Nâr ). Di Kairo kita bisa dapatkan semua apa yang kita inginkan. Semua disiplin Ilmu insya Allah bisa kita dapatkan. Apalagi Kairo sangat fenomenal dengan Universitas Al-Azharnya. Universitas yang tertua di dunia. Dan saat ini, Al-Azhar tidak hanya mengajarkan tsaqofah dîniyyah saja. Akan tetapi semua disiplin Ilmu terdapat di Universitas ini.
Di Kairopun bisa juga kita dapatkan النار. Layaknya kota-kota besar seperti Jakarta. Maka di Kairopun tidak sedikit hal-hal yang berbau ma’shiat bisa kita jumpai.
Malam ini, aku mencoba mereview ulang tujuan utamaku datang ke Negeri Para Nabi ini. Mudah-mudahan tujuan awal aku datang di Negeri ini bisa terealisasi dengan baik.
Kairo, 28 April 2010
Pukul : 12.54

Selasa, 16 Maret 2010

Jual Beli Kredit dalam Islam

Oleh: Wahidul Kholis Assaumi
A. Pendahuluan
Sosiolog Islam, Ibnu Khaldun pernah mengatakan bahwa sesungguhnya manusia itu berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial yang tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip-prinsip juridis samawi yang mengatur semuanya itu agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan dan keadilan sosial. Adanya prinsip-prinsip syariah dalam masalah pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman termasuk era modern saat ini untuk kemaslahatan semua pihak.
Para Ulama pun telah jauh-jauh hari merumuskan tetang prinsip-prinsip jual beli yang sesuai dengan syari’at Islam. Seperti adanya asas kerelaan dari kedua pihak, larangan praktik penipuan dan pemalsuan, bertransaksi berdasarkan prinsip keadilan dan toleransi dan lain-lain.
Bahkan Allah Subhânahu wa Ta'âlâ lebih dulu memberikan aturan tentang jual beli, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an :
...وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
Artinya : “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ...
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”

Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dibeli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Namun ada sebuah pertanyaan besar yang muncul, yaitu apa hukum jual beli kredit dalam Islam? halalkah atau haram? kalau halal lalu bagaimana aturan dan kode etiknya baik bagi penjual maupun bagi pembeli?
Permasalahan inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

B. Definisi Jual Beli Kredit
Jual Beli Kredit (sell or buy on credit/installment) dalam bahasa Arabnya disebut dengan بيع با لتقسيط (Bai’ bit Taqsith) yang pengertiannya menurut istilah syari’ah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran yang diangsur dengan cicilan tertentu, pada waktu tertentu, dan lebih mahal daripada pembayaran kontan/tunai.
Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Mu’amalah Al-Mâliyah Al-Muâshirah menyebutkan pengertian jual beli kredit sebagai berikut :
“Jual beli kredit dalam fiqih dikenal dengan istilah بيع با لدين (Bai` bid Dain) atau بيع با لتقسيط (Bai’ bit Taqsith). Semuanya berarti jual beli dengan penyerahan barang pada saat akad, tapi pembayarannya dilakukan secara tertunda. Pembayaran tertunda ini dapat dilakukan sekaligus pada satu waktu, atau dicicil (diangsur) dalam beberapa kali cicilan (tidak dibayar sekaligus dalam satu waktu).

C. Hukum Jual Beli Kredit dalam Islam
Secara umum, hukum jual beli telah dijelaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an bahwa hukum asalnya adalah mubah. Hukum mubah ini bisa menjadi haram ketika di dalamnya ada unsur-unsur yang menyebabkan jual beli itu menjadi haram, seperti adanya penipuan, pemalsuan dan sebagainya. Allah Subhânahu wa Ta'âlâ berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Namun bagaimana dengan hukum jual beli kredit? Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli kredit, apakah halal ataupun haram.



1. Halalnya jual beli kredit
Para Imam empat madzhab membolehkan jual beli secara kredit meskipun harga jual dengan cara kredit lebih mahal daripada harga jual dengan kontan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama’ muta’akhirin pernah mengatakan : “Saya pernah ditanya tentang hukum jual-beli sekarung gula pasir dan sebagainya, yang dicicil sampai pada waktu yang telah ditentukan dengan ketentuan harga yang lebih tinggi daripada kontan. Maka saya jawab, mu’amalah ini sah. Sebab jual-beli kontan berbeda dengan jual-beli kredit, sementara seluruh umat Islam mengamalkan mu’amalah ini.”
Selain Syaikh Abdul Aziz bin Baz, para Ulama yang membolehkan jual beli kredit adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qoyyim, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin dan lain-lain.
Namun di balik pembolehan atas jual beli kredit tersebut, para Ulama pun memberikan beberapa syarat, yang mana syarat-syarat itu akan kita bahas pada lembaran selanjutnya.
Para Ulama memberikan hujjahnya dengan beberapa dalil yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda
• Firman Allah Subhânahu wa Ta'âlâ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”
• Hadits Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه و سلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل ,و رهنه درعا من حديد
Artinya : “Dari Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai”
Hadits ini tegas menerangkan bahwa Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam mendapatkan barang kontan namun pembayarannya tertunda.
b. Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena penundaan pembayaran atau karena penyicilan
• Firman Allah Subhânahu wa Ta'âlâ :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemumuman ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit dilakukan dengan suka sama suka, maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam ayat ini.
• Hadits Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال : قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة والناس يسلفون في الثمر العام والعامين فقال : من سلم في تمر فليسلم في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم
Artinya : Dari Abdullah bin Abbas berkata : “Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam datang ke kota Madinah, dan saat itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barang siapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”
Pengambilan dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan jual beli salam asalkan takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari harga kontan.
c. Dalil Qiyas
Sebagaimana penjelasan yang telah lewat bahwasannya jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas diperbolehkan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda. Hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan jual beli kredit uangnya yang tertunda. Dalam jual beli salam dan kredit tidak sama dengan harga kontannya, hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih mahal.
d. Dalil Mashlahat
Jual beli kedit ini mengandung maslahat, baik bagi penjual maupun bagi pembeli. Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran sebab bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang memang didasarkan pada kemaslahatan ummat.
2. Haramnya jual beli kredit
Diantara Ulama yang berpendapat bahwa jual beli kredit hukumnya haram adalah Ulama Kontemporer Imam Al-Albani. Beliau berhujjah dengan beberapa dalil berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم, أنه نهى عن بيعتين في بيعة
Artinya : Dari Abu Hurairoh dari Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.
Dalam riwayat lain disebutkan : “Barang siapa yang melakukan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli, maka dia harus mengambil harga yang paling rendah, kalau tidak akan terjerumus pada riba.”
Yang menjadi perselisihan antara yang menghalalkan dan mengharamkan jual beli kredit adalah tafsiran dari larangan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam, yang mana dari pihak yang mengharamkan menafsirkan dua transaksi jual beli daam satu transaksi adalah ucapan seorang penjual atau pembeli yaitu : “barang ini kalau tunai harganya segini dan kalau kredit harganya segitu”.
3. Pendapat yang rojih
Dari pemaparan tentang halal dan haramnya jual beli kredit di atas, dapat kita ambil benang tengahnya, bahwa letak permasalahan dari hukum jual beli kredit ini terletak pada pemahaman tentang larangan Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam pada hadits di atas yaitu apakah hal ini termasuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli ataukah tidak? Dalam arti lain, apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran ataukah tidak?
Oleh karena itu, jika ada transaksi jual beli kredit dengan tidak mengubah atau menambahkan harga dari kontannya, atau tidak ada penambahan harga dari kontannya, maka keluar dari permasalahan ini.
Sedangkan pendapat yang rojih, penulis mengambil kesimpulan bahwa yang rojih adalah pendapat yang pertama yaitu yang menghalalkan transaksi jual beli kredit. Allâhu A’lam.

D. Syarat Jual Beli Kredit
1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui oleh kedua belah pihak, baik pihak penjual maupun pihak pembeli;
2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek penipuan (bai’ gharar);
3. Harga semula yang sudah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba;
4. Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori jual beli dengan terpaksa (bai’ muththarr) yang dikecam oleh Rasulullah Shallâllahu ‘Alaihi wa Sallam.

E. Penutup
Di akhir tulisan ini, penulis mengutip sebuah perkataan

Senin, 08 Maret 2010

Usbu' ats-Tsaqofy li at-Tholabah al-Wafidin di Mesir

Di awal bulan Maret ini, Lembaga yang mengurusi Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Asing di Mesir, menyelenggarakan Kegiatan yang melibatkan Mahasiswa-mahasiswi dari 11 negara yang sedang menempuh pendidikan di Mesir ini. Diantara 11 negara tersebut, 2 negara diantaranya dari Asia Tenggara yaitu Indonesia dan Philippine. Nama kegiatan itu adalah "Usbu' ats-Tsaqofy li at-Tholabah al-Wafidin". Ajang Kreasi Seni dan Budaya Mahasiswa Asing di Mesir. Acara itu sendiri dilaksanakan dalam sepekan, terhitung mulai tanggal 3-7 Maret 2010 yang diadakan pada malam hari dimulai ba'da maghrib di Nadi Wafidin Ramses, Cairo.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa Asing. Pada acara pembukaan ini, saya sendiri (penulis) diamanahi untuk pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an yang mana Panitia mempercayakannya kepada Mahasiswa Indonesia. 'Ala kulli hal Alhamdulillah amanah ini bisa saya laksanakan dengan baik. Setelah acara dibuka, kemudian dilanjutkan dengan Taujih seputar Maulid Nabi Muhammad SAW oleh salah satu Duktur (Dosen) Al-Azhar University. Pada malam pertama, negara Bangladesh diberikan kesempatan pertama untuk unjuk gigi menampilkan seni kebudayaannya. Acara ini juga memberikan kesempatan kepada setiap negara untuk memamerkan segala macam pernak pernik yang ada di negara mereka masing-masing.

Taujih Maulid Nabi Muhammad SAW oleh salah satu Doktor Al-Azhar


Indonesia sendiri diberikan kesempatan pada malam ke tiga yang pada malam itu ditemani oleh negara Burkina Faso. Indonesia pada malam itu menampilkan 3 Penampilan. Diawalai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an yang dalam hal ini diamanahi kepada saya sendiri. Kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Presiden Mahasiswa Indonesia Bapak Muhammad Taufik dan Kata Sambutan dari Atase Pendidikan KBRI Cairo yang diwakili oleh Bapak Iwan.


Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an

Selasa, 02 Februari 2010

Bersama Nasyid Anak Mudo KEMASS (AMK)


Vocal AMK










Senin, 01 Februari 2010

Nasyid Anak Mudo KEMASS

Cinta Illahi by Anak Mudo KEMASS

Kholish Blog's on Facebook